Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak ragu-ragu untuk memberlakukan pemecatan terhadap pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran serius setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Jakarta Utara. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pimpinan Ditjen Pajak bertekad untuk melaksanakan disiplin internal secara tegas dan konsisten dalam menghadapi situasi ini.
Rosmauli menegaskan bahwa DJP akan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk pemecatan bagi semua pegawai/pejabat yang terlibat dalam pelanggaran. Dia juga mengajak seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menghindari praktik-praktik negatif yang bertentangan dengan aturan.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan dukungan dan rasa hormat terhadap langkah yang diambil oleh KPK dalam menjalankan tugasnya. DJP akan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada KPK dan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


