Wednesday, May 13, 2026
HomeEkonomiDJP Memperketat Aturan Restitusi: Wajib Pajak Harus Memperhatikan Kriteria

DJP Memperketat Aturan Restitusi: Wajib Pajak Harus Memperhatikan Kriteria

DJP Perketat Aturan Restitusi: Kriteria Wajib Pajak Jadi Sorotan

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, telah mengumumkan rencana untuk memperketat aturan terkait pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Meskipun demikian, Bimo menegaskan bahwa langkah ini tidak akan menghilangkan hak dari wajib pajak.

Penataan Ulang Kriteria Wajib Pajak

Menurut Bimo, fokus pengetatan aturan akan difokuskan pada aspek kriteria wajib pajak. Terutama, penataan ulang terhadap wajib pajak yang berhak menerima restitusi.

“Yang kita lakukan adalah penataan ulang. Jadi, kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang layak mendapatkan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh akan kami regulasi ulang,” ungkap Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/4/2026).

Bimo menyatakan bahwa dalam pengembangan fasilitas pendahuluan sebelumnya, banyak wajib pajak yang memanfaatkannya dan akhirnya menjadi subjek pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, terdapat kekhawatiran bahwa restitusi pajak tidak selalu diberikan dengan tepat.

“Kita melihat adanya moral hazard di sana, sehingga wajar bagi kami untuk mereview aturan yang sudah berlaku selama 5 tahun tersebut,” tambahnya.

Hak Wajib Pajak Tetap Terjamin

Bimo menegaskan bahwa pengetatan aturan tersebut tidak akan menyebabkan pengurangan hak bagi wajib pajak. “Jadi, hak-hak tetap terjamin, namun jika tidak memenuhi kriteria maka akan kami proses sesuai prosedur yang biasa,” tegasnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler