Tuesday, August 11, 2026
HomeEkonomiDJP Bongkar Modus Pecah Perusahaan Demi Pajak Terobosan 0,5%

DJP Bongkar Modus Pecah Perusahaan Demi Pajak Terobosan 0,5%

Wajib Pajak Orang Pribadi Memiliki Banyak Perusahaan, DJP Ungkap Fakta Menarik

Menurut Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge, data DJP menunjukkan bahwa ada 14 wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV. Selain itu, sekitar 45 wajib pajak juga memiliki 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.

Strategi Pajak UMKM

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta setiap tahun. Namun, jika omzetnya melebihi Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Namun, DJP menemukan indikasi bahwa beberapa pelaku usaha sengaja membentuk entitas baru supaya omzet setiap perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar. Dengan cara tersebut, mereka masih bisa menikmati tarif pajak UMKM yang lebih rendah.

Polanya Terlihat pada Badan Usaha CV

Inge juga menyebutkan bahwa pola ini juga terlihat pada badan usaha berbentuk CV. Umumnya, omzet perusahaan meningkat dari tahun pertama hingga keempat. Namun, ketika memasuki tahun kelima, omzet mulai menurun dan muncul CV baru yang menjalankan aktivitas serupa.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler