Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dugaan praktik jatah tidak resmi atau “jatah preman” bagi kepala daerah muncul dalam proses penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR. Modus seperti ini terkait dengan semacam “japrem” atau persentase jatah preman untuk kepala daerah. Penyidik juga sedang mendalami sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dengan adanya dugaan tindak pemerasan terkait dengan penganggaran di Dinas PUPR, KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai modus operandi yang terjadi. Situasi ini memperlihatkan upaya memerangi korupsi yang tak kenal lelah, dengan harapan dapat membersihkan sistem pemerintahan dari praktik yang merugikan negara.








