Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau setelah menetapkan Gubernur Abdul Wahid, bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penggeledahan terjadi pada Senin (10/11/2025) dan berkaitan dengan anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), KPK juga meminta keterangan tambahan dari Sekda Provinsi Riau dan Kepala Bagian Protokol. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP sebagai upaya paksa untuk menemukan dan mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.SetTextContent


