Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh PT. Antam bersama PT. Loco Montrado (LCM) terkait pengolahan anoda logam. Dalam kerjasama ini, setiap satu kilogram anoda logam hanya ditukar dengan tiga gram emas. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, selain mengandung emas, anoda logam juga mengandung perak. Namun, PT. Loco Montrado tidak membayarkan perak dari hasil pengolahan anoda logam yang diterima dari PT. Antam. Modus ini kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar. KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini sejak Agustus 2025. Selengkapnya dapat dibaca di link sumber.








