Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen Rismansyah bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolri cq. Direskrimum Polda Metro Jaya menjadi termohon.
Pada sidang praperadilan hari ini, empat aktivis lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama juga mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 04 pada Jumat, 17 Oktober 2025, dengan agenda sidang pertama. Hal ini menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.








