BREAKING NEWS
Home / Berita / Sidang Praperadilan: Kubu Febrie Adriansyah Dukung Dengan Empat Ahli Hukum
Berita

Sidang Praperadilan: Kubu Febrie Adriansyah Dukung Dengan Empat Ahli Hukum

20/08/202613:05 WIB◉ 48 views

Sidang Praperadilan Mantan Jaksa Agung Muda

JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melangkah ke tahap pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (20/8/2026). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum pemohon membawa empat ahli hukum untuk menjelaskan mengenai legalitas penyitaan barang pribadi milik Febrie.

Ahli Hukum yang Menghadirkan Keterangan

Keempat ahli yang dihadirkan antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Rasji yang merupakan ahli hukum tata negara dan administrasi negara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki sebagai ahli hukum pidana korupsi dan hukum acara, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana, serta dosen Fakultas Hukum UII Mahrus Ali yang merupakan ahli tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa sidang hari itu telah mendengarkan dan melakukan penyelidikan silang terhadap kesaksian Prof. Rasji. Menurutnya, hakim memberikan kesempatan yang adil kepada setiap pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan.

Keterangan dari Ahli Hukum

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa setiap tindakan, dokumen, atau keputusan hukum yang dikeluarkan oleh penegak hukum, merupakan bagian dari administrasi negara yang harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Beberapa prinsip yang disoroti dalam sidang tersebut antara lain kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta prinsip kecermatan. Menurut ahli yang memberikan keterangan, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat mempengaruhi keabsahan suatu tindakan administratif.

Source link