BREAKING NEWS
Home / Berita / Alasan Polri Tidak Periksa Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU
Berita

Alasan Polri Tidak Periksa Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU

19/08/202613:35 WIB◉ 47 views

Polri Bantah Pernah Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Calon Tersangka TPPU

Polri membantah tuduhan yang menyebut bahwa mereka tidak pernah memeriksa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Menurut Polri, dalam hukum acara pidana, tidak ada istilah pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka.

Penetapan Status Tersangka Menurut KUHAP

Kortas Tipidkor Polri menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), yang mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidikan menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana.

Dengan demikian, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Polri menegaskan bahwa norma tersebut telah mengatur dengan jelas parameter hukum dalam penetapan tersangka.

Sumber: Sumber berita

Source link