MUI Desak Pemerintah Rumuskan Regulasi Tegas untuk LGBT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar pemerintah dan legislatif segera menghasilkan regulasi yang tegas untuk menghukum pelaku serta pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, sanksi bagi pelanggaran seksual tersebut seharusnya lebih berat daripada hukuman perzinaan.
Hukuman Lebih Berat untuk LGBT
Kiai Cholil menjelaskan bahwa aktivitas sesama jenis mencakup dua pelanggaran serius, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan melalui orientasi seksual yang tidak wajar. Oleh karena itu, menurutnya, regulasi hukum di Indonesia perlu menetapkan batasan yang jelas dan sanksi yang tegas demi melindungi generasi muda.
“Menurut saya, hukuman ini harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil.
Kurangnya Regulasi yang Tegas untuk LGBT
Menurut Kiai Cholil, hukum positif di Indonesia masih terlalu umum dan kurang tegas dalam menghadapi gerakan LGBT, terutama ketika pelaku mulai terbuka dalam ekspresi mereka di tempat umum. Bahkan, dalam delik perzinaan pun masih banyak perdebatan terkait suka sama suka dan hak pelaporan. Absennya kerangka hukum pidana khusus untuk menangani LGBT semakin mempersulit penanganan kasus-kasus terkait.
“Saat ini tidak ada sanksi bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum untuk itu. Jadi, ketika ada kasus, biasanya hanya inisiatif dari kepala daerah untuk memberikan pembinaan atau sanksi ringan. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran hukuman yang pasti,” tambahnya.


