BREAKING NEWS
Home / Berita / LPPOM MUI Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Manfaatkan Waktu Jelang Wajib Halal
Berita

LPPOM MUI Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Manfaatkan Waktu Jelang Wajib Halal

02/09/202618:20 WIB◉ 30 views

LPPOM MUI Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Siapkan Sertifikasi Halal

Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan sisa waktu yang tersisa menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan pentingnya kolaborasi antara konsumen dan pelaku usaha dalam memastikan kehalalan produk.

Sertifikasi Halal: Tanggung Jawab Bersama

Percepatan proses sertifikasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Konsumen juga memiliki peran penting dalam memberikan dorongan kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, LPPOM secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi halal dan hak konsumen.

Di sisi layanan pemeriksaan, LPPOM telah menyiapkan sumber daya yang tersebar di 34 provinsi untuk melayani pelaku usaha di seluruh Indonesia. Proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki batas waktu yang telah diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dukungan Ekosistem Sertifikasi Halal

Muti juga menyoroti luasnya ekosistem lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Saat ini, terdapat 126 LPH dengan dukungan sekitar 2.130 auditor halal. Selain itu, terdapat 40 lembaga pelatihan yang berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung proses sertifikasi halal.

Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal. Pelaku usaha diminta untuk segera bersiap dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal sebelum waktu yang ditentukan.

Source link