Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump menimbulkan harapan di kalangan pelaku usaha global. Namun, situasi berubah menjadi lebih tidak menentu daripada sebelumnya. Mahkamah Agung menilai undang-undang darurat yang digunakan Trump untuk memberlakukan tarif besar-besaran tidak cukup kuat secara hukum, sehingga tarif impor bernilai miliaran dolar tersebut dinyatakan batal. Meskipun demikian, Trump kemudian kembali menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres, bahkan dengan ancaman menaikkan tarif hingga 15 persen. Perubahan kebijakan yang cepat ini membuat eksportir, produsen, dan perusahaan logistik di Asia mengalami kesulitan dalam merencanakan strategi jangka panjang. Hal ini berdampak pada rencana ekspansi pasar AS yang harus ditunda oleh banyak pelaku usaha, seperti yang dialami oleh pendiri merek kesehatan Haldy asal Singapura, Push Sharma. Mereka yang telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengakses pasar AS akhirnya terpaksa menunda rencana mereka karena ketidakpastian yang semakin meningkat. Dalam situasi ini, pelaku usaha di Asia merasa semakin cemas dan terbebani dengan perubahan kebijakan yang begitu cepat dan tidak menentu.


