Pada Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Meskipun demikian, masih terdapat pertanyaan mengenai dana senilai USD 133 miliar atau Rp 2.242 triliun yang telah dikumpulkan pemerintah melalui pajak impor yang kini dinyatakan ilegal. Sejumlah perusahaan tampak mengantri untuk mendapatkan pengembalian dana, namun proses ini diprediksi akan berlangsung dengan rintangan dan tantangan.
Pengacara perdagangan menyebutkan bahwa meskipun akan menjadi perjalanan yang berliku, para importir kemungkinan besar akan mendapatkan kembali uang mereka nantinya. Proses pengembalian dana ini diperkirakan akan melibatkan berbagai badan dan pengadilan internasional termasuk Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, Pengadilan Perdagangan Internasional di New York, dan pengadilan tingkat rendah lainnya. Meskipun terdapat hambatan yang akan dihadapi, dirasa sangat sulit untuk tidak ada opsi bagi pengembalian dana mengingat putusan tegas Mahkamah Agung terkait penolakan tarif Trump.
Mahkamah Agung menilai bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan bea masuk dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977. Dengan penolakan ini, terdapat potensi masalah terkait dengan tarif dua digit yang diberlakukan Trump pada hampir semua negara di dunia tahun sebelumnya. Putusan ini menegaskan bahwa kekuasaan untuk memberlakukan pajak impor adalah kewenangan Kongres AS, bukan presiden. Bagi para importir dan pengadilan, akan ada tantangan baik dalam hal hukum maupun finansial yang perlu dihadapi dalam rangka mendapatkan pengembalian dana yang telah mereka bayar.


