Pada tanggal 21 Februari 2026, mitra dagang Amerika Serikat (AS) di Asia merespons ketidakpastian baru setelah Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan rencana untuk memberlakukan tarif impor baru. Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sejumlah tarif yang diberlakukan sebelumnya oleh pemerintahan Trump terhadap negara-negara di Asia seperti China, Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan bisnis dan investor.
Dalam waktu singkat setelah putusan pengadilan, Trump mengumumkan rencana untuk memberlakukan bea masuk baru sebesar 10% pada impor dari semua negara mulai Selasa untuk jangka waktu awal 150 hari. Keputusan ini menimbulkan spekulasi bahwa tindakan lebih lanjut dapat menyusul, meningkatkan ketidakpastian di pasar global.
Reaksi dari negara-negara mitra dagang pun bermacam-macam. Di Jepang, pemerintah mengindikasikan kesiapannya untuk merespons kebijakan baru tersebut dengan cermat, sementara China belum memberikan tanggapan resmi. Hong Kong, sebagai wilayah bea cukai terpisah dari China, menyatakan keunggulan perdagangan uniknya dan pentingnya prediktabilitas kebijakan perdagangan dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Situasi ini menjadi sorotan utama di kawasan Asia dan menimbulkan ketegangan dalam hubungan perdagangan antara AS dan mitra dagangnya. Keputusan Trump untuk menaikkan tarif impor menjadi 15% juga memperumit kondisi pasar dan menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku bisnis di seluruh dunia.


