Kementerian Komunikasi dan Digital: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan akses usia yang berlaku di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan komitmen TikTok dalam mematuhi aturan pemerintah secara transparan.
Peningkatan Signifikan Dalam Penonaktifan Akun Anak
Hingga 10 April 2026, jumlah akun yang dinonaktifkan baru mencapai 780 ribu. Namun, pada 28 April 2026, angka itu melonjak menjadi 1,7 juta akun. Hal ini merupakan respons dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi ini menuntut platform digital untuk lebih memperketat verifikasi usia pengguna.
TikTok Sampaikan Rencana Aksi Kepatuhan Lebih Lanjut
Selain melaporkan data penonaktifan, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci kepada pemerintah. Meutya Hafid memastikan bahwa pihak TikTok tidak hanya berkomitmen terkait akun anak-anak, namun juga melakukan upaya dalam peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online yang beroperasi di platform TikTok.
Proses verifikasi usia yang lebih ketat dapat menimbulkan kendala teknis bagi pengguna dewasa, namun TikTok telah menyiapkan mekanisme normalisasi bagi akun dewasa yang tidak sengaja dinonaktifkan. Pemerintah Indonesia mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di tanah air untuk mematuhi ketentuan yang sama seperti yang diatur dalam PP Tunas.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di berbagai platform. Transparansi pelaporan menjadi salah satu indikator kepatuhan yang terus diawasi pemerintah.


