Wednesday, May 13, 2026
HomeTeknoPP Tunas Berlaku: Batasan Akun Anak di 4 Platform

PP Tunas Berlaku: Batasan Akun Anak di 4 Platform

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak resmi berlaku hari ini, Sabtu 28 Maret 2025. Aturan ini mengharuskan platform digital, termasuk media sosial dan gim online, untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, hingga saat ini baru empat platform yang berkomitmen untuk mematuhi PP Tunas. Keempat platform tersebut adalah X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, TikTok, dan Roblox.

Menurut Meutya, platform X dan Bigo Live telah sepenuhnya kooperatif dalam memenuhi persyaratan PP Tunas. Platform X telah mengubah batas usia minimal penggunanya menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, dengan janji untuk menonaktifkan akun yang melanggar panduan pengguna mulai 28 Maret 2026. BigoLive juga telah memenuhi kewajiban dengan mengubah batasan usia pengguna menjadi 18+ dari sebelumnya 13+. Perubahan ini tercantum dalam perjanjian pengguna dan kebijakan keamanan platform.

TikTok dan Roblox saat ini masih dalam kategori platform yang tertentu dalam mematuhi PP Tunas. TikTok menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi peraturan tersebut dengan langkah-langkah kepatuhan yang tertuang dalam PP Tunas. Mereka juga memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan secara otomatis. Roblox juga berkomitmen untuk melindungi pengguna di bawah 16 tahun dengan menyiapkan fitur tambahan untuk mematuhi PP Tunas.

Dengan demikian, mulai dari perubahan batas usia hingga penonaktifan akun yang tidak sesuai dengan ketentuan, platform digital harus mematuhi peraturan PP Tunas demi melindungi anak-anak di ranah digital. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dari berbagai platform digital untuk memastikan lingkungan online yang lebih aman bagi pengguna di bawah umur.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler