Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol. Menurutnya, sebelum kebijakan pajak baru diterapkan, penting untuk melakukan analisis terlebih dahulu oleh Badan Kebijakan Fiskal atau Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Dalam salah satu kesempatan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026), Purbaya menyatakan bahwa sebagai Menteri Keuangan, ia akan menyelesaikan hal tersebut setelah mendapatkan informasi yang lebih detail. Ia juga menyikapi adanya isu-isu terkait peningkatan pajak di berbagai sektor, namun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum mengkaji rinciannya.
Rencana penerapan PPN pada jalan tol tersebut termasuk dalam Renstra Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029. Namun, Purbaya mengakui bahwa ia belum menerima laporan langsung terkait hal tersebut dan akan menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Pajak terkait perkembangan rencana tersebut. Selama ini, ia belum memperoleh pemberitahuan resmi terkait rencana penerapan pajak baru tersebut.


