Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan tanggapannya terkait pemeriksaan eks Dirjen Pajak Suryo Utomo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menegaskan pandangannya mengenai konteks sanksi terhadap tax amnesty. Purbaya menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung terkait dengan kesalahan dalam proses tax amnesty dalam kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa tax amnesty merupakan bagian dari pengampunan pajak dan bukan dalam domain pidana. Walaupun tidak memberikan banyak komentar mengenai kasus yang diselidiki oleh Kejagung, Purbaya menekankan pentingnya klousul yang menetapkan adanya pelanggaran. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran seperti melaporkan aset yang lebih kecil dari seharusnya, maka harus ada sanksi yang berlaku. Purbaya mengungkapkan pandangannya ini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada tanggal 26 November 2025.








