Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh platform digital Meta dan Google terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan memanggil perusahaan yang dianggap tidak patuh terhadap aturan tersebut. Meutya menyatakan bahwa selama dua hari pemantauan setelah penerapan aturan, beberapa platform sudah mematuhi ketentuan, namun ada yang masih melanggar.
Meutya menyebut Meta yang mengelola FB, IG, dan Thread, serta Google yang mengelola YouTube, telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah langsung merespons dengan mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari sanksi administratif. Selain itu, pemerintah juga memberikan surat peringatan kepada platform TikTok dan Roblox yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi aturan.
Meutya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karena hal ini berkaitan dengan perlindungan anak-anak di ruang digital. Dia menjelaskan bahwa dua platform, yaitu Platform X dan Bigolive, sudah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia pengguna anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan perlindungan anak di era digital.
Pemerintah memahami pentingnya langkah ini mengingat jumlah pengguna media sosial di Indonesia yang sangat tinggi. Meutya juga mengajak seluruh orang tua dan anak-anak untuk memantau dan menegur platform yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di dunia digital.


