Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Komdigi) mencatat meningkatnya pelanggaran pelindungan data pribadi (PDP) dari Oktober 2024 hingga November 2025. Temuan ini mencakup ratusan indikasi ketidakpatuhan, lonjakan insiden keamanan data, dan kebutuhan konsultasi publik terkait tata kelola data pribadi di ruang digital. Berdasarkan Laporan Data Ditjen Wasdig Komdigi 2025, layanan PDP menerima 342 aduan, di mana 41 persen di antaranya terkait pelindungan data pribadi. Pada saat yang sama, 483 permohonan konsultasi juga tercatat, dengan 89 persen membahas isu PDP.
Keberhasilan inisiatif tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran publik dan pelaku industri terhadap keamanan data seiring pertumbuhan transformasi digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyambut positif tingginya jumlah konsultasi terkait PDP sebagai pertanda kehati-hatian pengendali data yang semakin meningkat. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi publik, khususnya dalam melaporkan aduan Non-PDP agar penanganan kasus pelindungan data pribadi berjalan lebih efektif.
Selain itu, Komdigi secara aktif memantau kepatuhan 350 platform digital yang terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi. Hasil pemantauan menunjukkan 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pada aplikasi digital. Tingginya rasio temuan pelanggaran pada website menunjukkan kerentanan yang masih besar pada layanan berbasis web dalam hal pelindungan data pribadi. Komdigi juga mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP dengan lonjakan signifikan pada Juni dan Juli 2025, mayoritas berasal dari laporan mandiri PSE.
Dari segi kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP dengan proses finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP dan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP. Tujuan ke depannya adalah mengarahkan pengawasan pada pendekatan preventif melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta teknologi berbasis kecerdasan buatan. Melalui langkah-langkah ini, Komdigi menekankan pentingnya keamanan data pribadi sebagai bagian esensial dari pembangunan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.


