Saturday, March 14, 2026
HomeTeknoMeta Compliance Dibawah 30%, Tingkat Penipuan Digital Naik

Meta Compliance Dibawah 30%, Tingkat Penipuan Digital Naik

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta, induk dari WhatsApp, Facebook, dan Instagram di Jakarta. Meutya mengungkap tingkat kepatuhan Meta masih di bawah 30 persen. Menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan platform terhadap regulasi nasional serta meningkatnya kasus penipuan digital (digital scamming) yang merugikan masyarakat, Meutya menegaskan bahwa sidak dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi formal dan persuasif tidak membuahkan hasil optimal.

“Ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (4/3). Menurut dia, sejauh ini tingkat kepatuhan platform Meta terhadap regulasi Indonesia masih di bawah 30 persen, menjadi sorotan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar dengan sekitar 230 juta pengguna internet.

Selain persoalan kepatuhan regulasi, Komdigi juga menyoroti lonjakan kejahatan digital yang marak terjadi di platform media sosial. “Disinformasi kedua yang paling banyak adalah kejahatan digital, termasuk scamming, penipuan-penipuan digital yang juga menjadi salah satu yang terbanyak laporan-laporannya,” ungkap Meutya. Dampak penipuan digital tidak hanya menyasar kelas menengah, tetapi juga masyarakat lapisan bawah yang kondisi ekonominya rentan. Platform digital yang beroperasi dan mengambil keuntungan di Indonesia diminta mematuhi hukum nasional serta meningkatkan pengawasan konten.

Dalam sidak tersebut, Komdigi juga meminta komitmen konkret berupa peningkatan moderasi konten dan transparansi sistem yang digunakan platform. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Meta menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut. Komdigi menyatakan akan menunggu laporan resmi dan komitmen lanjutan sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan tindakan administratif apabila tingkat kepatuhan tidak segera ditingkatkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler