Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa semua platform digital global yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum nasional dan memastikan bahwa algoritma dan kebijakannya tidak merugikan masyarakat. Indonesia, dengan jumlah pengguna internet sekitar 229 juta orang, bukan hanya pasar digital biasa, tetapi juga yurisdiksi hukum yang harus dihormati oleh semua penyedia platform.
Menurut Meutya, meskipun internet tanpa batas, namun jika platform tersebut mengambil lalu lintas dan keuntungan dari Indonesia, mereka harus patuh pada hukum Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur. Pemerintah telah menutup konten berbau pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan yang berlaku, menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang mengambil langkah tegas dalam hal ini.
Setelah penutupan, perwakilan platform regional dan global berkunjung ke Indonesia dan sepakat untuk mengubah algoritma serta menerapkan geotagging spesifik untuk wilayah Indonesia. Selain itu, sejak 20 Oktober, pemerintah berhasil menurunkan sekitar tiga juta konten judi online dengan kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Polri, yang juga berhasil menurunkan nilai transaksi judi online secara signifikan.
Meutya juga menyoroti agenda digital Indonesia pada tahun 2026 yang fokus pada konektivitas, pertumbuhan, dan keamanan. Sinergi erat dengan Kepolisian RI dijalankan untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya itu, dia menegaskan bahwa infrastruktur digital harus memberikan dampak positif pada pertumbuhan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.


