Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keprihatinannya mengenai ketimpangan dalam pembagian royalti musik digital antara Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, tarif royalti yang diterima musisi Indonesia dari platform digital seperti Spotify dan Apple Music masih jauh di bawah standar internasional. Singapura dapat menerima royalti sebesar 13 persen, sementara Indonesia hanya 0,018 persen. Hal ini dianggap merugikan kreator lokal dan juga mengurangi daya saing industri musik nasional di pasar global. Supratman menekankan bahwa situasi ini tidak dapat lagi dibiarkan. Dengan jumlah pengguna platform digital di Indonesia mencapai lebih dari 120 juta, penting bagi musisi Indonesia untuk menerima royalti sesuai dengan nilai yang adil agar industri musik nasional dapat terus berkembang dan bersaing secara global.








