Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia telah mencatat peningkatan signifikan dalam ekspor produk tembakau, seperti rokok, dari tahun ke tahun. Kontribusi yang besar ini memberikan dampak positif terhadap devisa negara. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin Indonesia), Saleh Husin, mengungkapkan bahwa pendapatan devisa dari ekspor tembakau dan produknya secara keseluruhan terus meningkat, mencapai 94 persen. Pada 2020, pendapatan tersebut sebesar USD 600 juta, dan perkiraan akan terus meningkat hingga 2024 menjadi sekitar USD 1,8 miliar atau setara dengan Rp 30.042 triliun.
Saleh menjelaskan bahwa produksi rokok terus meningkat, sekitar 515 miliar batang, dengan 55 persen untuk pasar dalam negeri dan 45 persen untuk ekspor. Selain itu, pendapatan negara dari sektor IHT juga dipengaruhi oleh Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pada 2013, CHT telah menyumbang sekitar Rp 213 triliun dan terus meningkat setiap tahunnya menjadi sekitar Rp 216 triliun hingga 2024.
Meskipun memberikan kontribusi besar, industri IHT dihadapkan pada tantangan besar, yaitu maraknya peredaran rokok ilegal. Saleh menyebut bahwa Indonesia memiliki underground economy yang signifikan, mencapai sekitar 23,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini berdampak pada potensi penerimaan negara yang seharusnya lebih besar. Menurut penelitian Universitas Paramadina, potensi kehilangan cukai akibat rokok ilegal mencapai 10 persen dari total penerimaan, atau sekitar Rp 23-25 triliun.








