Dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya pendekatan moderat dalam penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa memberikan tekanan berlebih terhadap industri hasil tembakau. Misbakhun juga mencatat bahwa pabrik rokok legal mengalami kontraksi yang signifikan, di mana produksinya menurun namun permintaan tetap tinggi.
Data dari DJBC Kemenkeu mencatat tingginya penindakan terhadap rokok ilegal, dengan 20.000 kasus penindakan pada tahun 2024, dan masing-masing 22.000 kasus pada tahun 2023 dan 2022. Total lebih dari 752 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Pada kuartal I 2025, DJBC telah melakukan 2.928 penindakan, dengan total 257,27 juta batang rokok ilegal disita, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 367,6 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.


