Monday, November 17, 2025
HomeEkonomiPenyitaan Rokok Ilegal Capai 816 Juta Batang di Bea Cukai

Penyitaan Rokok Ilegal Capai 816 Juta Batang di Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY berhasil menyita berbagai barang ilegal selama Januari hingga September 2025. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, menyebut bahwa barang-barang sitaan yang berhasil diamankan memiliki nilai tinggi dan jenis yang beragam. Penindakan tersebut mencakup kategori motor besar, balpres berisi pakaian bekas, kain impor, kosmetik, alat kesehatan, lampu elektronik, hingga sex toy. Dalam kegiatan penangkapan, DJBC mengamankan barang-barang impor dan ekspor seperti motor besar, balpres, kain, kosmetik, alat kesehatan, lampu elektronik, dan sex toy. Hal ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban ekonomi di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler