Setiap pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Untuk mempermudah perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling pada tanggal 21 Oktober 2025. Layanan ini tersebar di beberapa titik wilayah, di antaranya Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Citraland Mall atau LTC Glodok untuk Jakarta Barat, dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di luar Jakarta, layanan serupa juga disediakan oleh kepolisian daerah masing-masing, dengan lokasi dan jam operasional yang berbeda. Syarat perpanjangan SIM mencakup fotokopi KTP, fotokopi dan asli SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perpanjangan SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang hampir habis masa berlakunya.








