Pada Sabtu, 14 Maret 2026, layanan SIM Keliling tetap tersedia di beberapa wilayah untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini hadir sebagai opsi bagi warga yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus perpanjangan SIM saat hari kerja. Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling berada di titik layanan seperti Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk masyarakat Jakarta Pusat, Kampus Anggrek Binus untuk Jakarta Barat, dan LTC Glodok untuk Jakarta Utara. Di Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM tersedia di Grand Mall Cakung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB setiap harinya. Sementara itu, di Bekasi, layanan SIM Keliling beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk Bogor, warga dapat memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua mulai pukul 07.00 hingga 18.00 WIB, sedangkan di Bandung, SIM Keliling berada di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Penting untuk diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jadi, pastikan untuk membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan kesehatan saat mengurus perpanjangan SIM.


