Pada Kamis, 12 Maret 2026, layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah wilayah untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan beroperasi di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur akan dilayani di Grand Mall Cakung. Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat, serta di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Jadwal operasional SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat datang lebih awal karena kuota layanan tetap terbatas setiap harinya. Selain itu, di Bekasi, layanan SIM Keliling beroperasi di Bekasi Cyber Park dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, layanan SIM Keliling di Bandung beroperasi di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pemohon, wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.


