Pada Kamis, 23 Oktober 2025, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi warga yang akan segera habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke kantor Satpas secara langsung. Mobil layanan ini tersebar di lima titik wilayah DKI Jakarta, yaitu LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Citraland Mall untuk Jakarta Barat, dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Waktu operasional layanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, namun masyarakat disarankan untuk datang lebih awal karena kuota antrean terbatas setiap hari.
Selain di wilayah Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di daerah penyangga Ibu Kota. Di Bekasi, mobil SIM Keliling terparkir di Bekasi Cyber Park dengan jam layanan 08.00–10.00 WIB. Sementara di Bogor, layanan tersedia di Mall Boxies Tajur mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk warga Bandung, dua unit mobil SIM Keliling siap melayani di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal dengan jam operasional 08.00 WIB hingga selesai.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Persyaratan yang perlu disiapkan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Dengan melengkapi dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Jadwal layanan mobil SIM Keliling terbaru dapat diakses untuk memudahkan masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM di berbagai daerah.








