Pada Rabu, 11 Maret 2026, layanan SIM Keliling kembali tersedia di beberapa wilayah untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok, sedangkan warga Jakarta Selatan dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Simak juga jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jumlah kuota layanan dibatasi setiap harinya, jadi disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal. Di Bekasi, layanan SIM Keliling beroperasi di Bekasi Cyber Park dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Untuk masyarakat Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan di Bandung, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue, dengan alternatif lokasi pelayanan di MPP Kota Bandung maupun SIM Botanica.
Pastikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemohon, pastikan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.


