Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat, khususnya korban penipuan atau scam, untuk segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Proses perpindahan uang dari transaksi penipuan diketahui hanya memakan waktu satu jam, sehingga semakin cepat laporan disampaikan ke IASC, semakin besar kemungkinan pengembalian uang kepada korban. Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto, menyatakan bahwa perpindahan uang dari rekening pelaku scam ke rekening lain bisa terjadi dalam waktu 1-2 menit. Data IASC mencatat bahwa jumlah laporan yang diterima mencapai 299.237 dengan total kerugian mencapai Rp 7 triliun. Langkah preventif dinilai lebih penting daripada tindakan represif, namun jika uang tidak bisa diselamatkan, paling tidak bisa memblokir rekening, aplikasi, link, atau kontak penipu untuk memutus ekosistem penipuan. Masyarakat diingatkan untuk segera melapor ke IASC jika mengalami potensi penipuan keuangan.








