Dugaan KPK: Pejabat Kemenhub Minta Fee 5% Proyek Rp20,7 M – Okezone

KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen di Persidangan
Pada Senin (7/9/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan commitment fee sebesar 5 persen oleh pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 senilai Rp20,7 miliar. Informasi ini tersirat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Permintaan Fee dari Pejabat Kemenhub
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, tersebut bahwa Harno Trimadi, yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menyampaikan permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan kepada PT KAPM. Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021. Pertemuan ini dihadiri oleh Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar 5% dari nilai kontrak pekerjaan untuk mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022. Sebelumnya, pertemuan dilakukan untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat bencana banjir di Lemah Abang pada tahun 2021 senilai sekitar Rp5,2 miliar. PT KAPM disebut telah menggunakan anggaran perusahaan untuk pekerjaan tersebut sebelumnya.
Selengkapnya mengenai berita ini bisa diakses melalui tautan ini.




