KPK Memantau 57 LHKPN Pejabat Terindikasi Tidak Sesuai Profil
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi. Hasil pemantauan tersebut menunjukkan adanya 57 LHKPN pejabat yang tidak sesuai dengan profil yang seharusnya, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan temuan tersebut pada konferensi pers Pencapaian KPK Semester I 2026. Menurutnya, pengawasan terhadap LHKPN tidak hanya sebatas pengumpulan dokumen, tetapi juga evaluasi terhadap kepatuhan dan konsistensi informasi yang disampaikan oleh penyelenggara negara.
Rendahnya Kepatuhan Terhadap LHKPN
Selama enam bulan pertama tahun 2026, KPK menerima sebanyak 422.766 laporan LHKPN. Meskipun tingkat kepatuhan secara keseluruhan mencapai 98 persen, namun adanya 57 LHKPN yang mencurigakan menjadi perhatian serius KPK. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi mendalam terhadap laporan harta kekayaan pejabat.
“Kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan seharusnya sudah menjadi norma yang kuat di kalangan pejabat publik,” ungkap Fitroh dengan tegas.
Beberapa instansi berhasil mencapai tingkat kepatuhan 100 persen, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari.
Sumber: Okezone


