Friday, March 13, 2026
HomeBeritaRUU Jabatan Hakim: Status PNS Berubah Menjadi Pejabat Negara | Okezone News

RUU Jabatan Hakim: Status PNS Berubah Menjadi Pejabat Negara | Okezone News

RUU Jabatan Hakim Mengubah Status PNS Menjadi Pejabat Negara

Status hakim akan mengalami perubahan dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara, menurut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR RI, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan salah satu dari 8 isu utama yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim yang akan mencakup 12 bab dan 72 pasal.

Perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara menjadi isu utama yang dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Dalam Bab I RUU tentang jabatan hakim, perubahan status ini diatur termasuk definisi hakim yang nantinya akan menjadi dasar bagi implementasi undang-undang lainnya.

Menurut Bayu, hakim adalah pejabat negara yang memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di Mahkamah Agung dan instansi peradilan lainnya. Perubahan status ini juga mencakup Hakim Ad Hoc tanpa membuat perbedaan di antara jabatan hakim.

RUU ini menegaskan bahwa hakim ad-hoc tetap diakui dan dianggap sebagai bagian dari pengertian hakim tanpa perlu dibedakan secara khusus. Ini menunjukkan bahwa aturan RUU Jabatan Hakim mencakup semua jenis hakim tanpa terkecuali.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler