BREAKING NEWS
Home / Berita / MK Ubah Syarat Status Bencana: BNPB Hormati Putusan – Okezone News
Berita

MK Ubah Syarat Status Bencana: BNPB Hormati Putusan – Okezone News

30/08/202608:05 WIB◉ 31 views

BNPB Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Status Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang membahas perubahan tata cara penetapan status bencana nasional maupun daerah. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan status bencana tidak lagi harus memenuhi semua indikator dampak secara bersamaan.

Perubahan Tata Cara Penetapan Status Bencana

Selama ini, terdapat lima indikator yang harus dipertimbangkan sebelum status bencana ditetapkan, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi. Sebelumnya, kelima indikator tersebut harus terpenuhi secara bersamaan.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kelimanya tidak wajib terpenuhi secara akumulatif. Untuk status bencana nasional, pemerintah cukup memenuhi minimal tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang harus dipenuhi.

Berbagai Penilaian dan Pendekatan

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi di lapangan. BNPB terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah sebagai dasar bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan.

Berton menekankan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya jalan bagi pemerintah pusat memberikan bantuan kepada daerah. Selain penetapan status, pemerintah tetap dapat memberikan bantuan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangannya.

Source link