Empat WNI Ditangkap Terkait Sindikat Judi Online Internasional
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Sebelumnya, 287 warga negara asing (WNA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.
Peran Keempat Tersangka
Keempat tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MAP, BT, DFA, dan DA memiliki peran berbeda dalam sindikat judi online tersebut. Tersangka MAP bertanggung jawab sebagai admin keuangan sindikat, yang berada di bawah pimpinan jaringan judol tersebut.
Sementara tersangka BT membantu dalam proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online. Selanjutnya, DFA dan DA bertugas menyiapkan rekening, kartu ATM, serta izin tinggal bagi para WNA yang terlibat dalam sindikat judol ini.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait sindikat judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Bareskrim Polri bersama dengan tim penyidiknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terkait perjudian ilegal.


