Sindikat Judi Online Tertangkap di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka menyamar sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital untuk melakukan kegiatan ilegal mereka.
Modus Operandi Sindikat
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa sindikat judi online ini menjalankan ratusan situs judi online dan mempromosikannya melalui berbagai platform media sosial. Mereka menggunakan kedok perusahaan teknologi untuk menarik minat para pemain judi online.
“Para pelaku menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan mengklaim sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” ujar Wira kepada wartawan.
Melalui pengoperasian situs judi online dan promosi yang dilakukan secara masif, sindikat ini berhasil menjaring banyak pemain dan meraih keuntungan besar dari aktivitas ilegal yang mereka lakukan.
Penangkapan Sindikat
Ditindaklanjuti dengan informasi yang diterima, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan jejak sindikat judi online ini. Mereka melakukan razia di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk dan menangkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti terkait kegiatan ilegal yang dilakukan.
Penangkapan sindikat judi online ini merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah Jakarta Barat. Diharapkan dengan ditangkapnya sindikat ini, aktivitas perjudian online ilegal dapat ditekan dan masyarakat lebih waspada terhadap modus operandi para pelaku kejahatan tersebut.


