Friday, June 12, 2026
HomeEkonomiOJK Launches National Fraud Portal to Combat Pinjol and Illegal Investments

OJK Launches National Fraud Portal to Combat Pinjol and Illegal Investments

Berita Terbaru seputar aktivitas ilegal terkait pinjaman online dan investasi menunjukkan adanya lonjakan pengaduan yang mencemaskan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak awal tahun hingga 29 April 2026, terdapat 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal yang telah diterima.

Pengaduan Terbanyak Terkait Pinjaman Online Ilegal

Dari total pengaduan yang masuk, kasus pinjaman online ilegal mendominasi angka dengan 11.753 laporan. Disusul dengan 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan mengenai gadai ilegal. Hal ini menunjukkan maraknya praktik ilegal dalam dunia keuangan yang semakin meresahkan masyarakat.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga turut berperan dalam menangani masalah ini. Mereka telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta tiga penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

IASC dan Tindakan Tegas Terhadap Rekening Ilegal

Dari sisi penindakan, Indonesia Anti-Cyber Crime Community (IASC) yang mulai beroperasi sejak November 2024 mencatat adanya lonjakan laporan sebanyak 548.093. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 932.138 rekening, di mana 485.758 rekening di antaranya berhasil diblokir.

OJK juga berhasil mencatat sejumlah dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 614,3 miliar. Selain itu, dana senilai Rp 169,3 miliar juga berhasil dikembalikan kepada korban dari rekening yang digunakan pelaku penipuan, tersebar di 19 bank di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler