Seleksi Direksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi proses yang sangat ketat dan membutuhkan kualifikasi yang tinggi. Pengalaman dan keahlian di sektor jasa keuangan minimal selama 10 tahun menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap calon. Hal ini bertujuan untuk menemukan kandidat terbaik dengan standar integritas yang tinggi.
Dokumen pendukung seperti ijazah pendidikan terakhir, sertifikat keahlian, dan bukti pengalaman kerja harus diunggah oleh setiap calon. Referensi dari asosiasi profesi atau jabatan strategis seperti CEO juga dapat menjadi penunjang dalam menilai profil kandidat. Selain itu, calon diwajibkan untuk menyusun makalah sesuai dengan kerangka acuan yang telah disediakan. Makalah ini akan digunakan sebagai salah satu penilaian terhadap kemampuan berpikir, visi, dan pemahaman calon terhadap sektor jasa keuangan.
Pansel juga menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dan transparansi keuangan dengan melampirkan SPT pajak tahunan dua tahun terakhir (2023 dan 2024). Hal ini sebagai bukti kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban negara. Calon yang merupakan penyelenggara negara juga harus melampirkan LHKPN atau LHKASN.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri atau Polda, bukan dari tingkat di bawahnya. Hal ini dilakukan mengingat posisi yang diperebutkan merupakan jabatan nasional yang sangat penting. Seleksi ini memastikan bahwa hanya kandidat terbaik yang mampu memenuhi standar tinggi yang ditetapkan.


