Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa para eksportir tiga komoditas strategis harus melaporkan data transaksinya ke Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026.
Penerapan DSI sebagai BUMN Ekspor
Airlangga menyatakan bahwa kewajiban ini merupakan bagian dari tahap awal penerapan DSI sebagai BUMN Ekspor. Ia juga telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai skema ekspor baru setelah hadirnya DSI.
Skema Baru Ekspor
Pada 3 bulan pertama, proses ekspor, dokumen, dan data-data terkait sudah berjalan biasa. Informasi mengenai eksportir, pemilik barang, importir, dan lainnya telah diserahkan kepada Bea Cukai dan national single window. Data ini juga akan diberikan kepada DSI mulai tanggal 1 Juni 2026.
Menurut Airlangga, para pengusaha telah merespons positif terhadap skema ekspor komoditas strategis baru ini. Mereka menyadari bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional.
Airlangga menegaskan bahwa aturan baru terkait ekspor komoditas ini merupakan hak negara Indonesia. Langkah ini sejalan dengan kebijakan negara lain seperti Thailand dan Malaysia yang juga menerapkan hal serupa.


