Sunday, May 10, 2026
HomeOtomotifLayanan Lokasi dan Jam Terbaik di Jakarta dan Sekitarnya

Layanan Lokasi dan Jam Terbaik di Jakarta dan Sekitarnya

SIM Keliling Beroperasi di Jakarta dan Sekitarnya

Pada hari Rabu, 29 April 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus ke kantor Satpas.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Di DKI Jakarta, mobil SIM Keliling tersebar di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Jadwal Operasional SIM Keliling

Pada hari operasionalnya, SIM Keliling di Jakarta buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Karena kuota layanan dibatasi, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mendapatkan pelayanan dengan baik. Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dengan waktu yang telah ditentukan.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling di Bandung dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Untuk warga Bandung, SIM Keliling beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Layanan juga tersedia di beberapa lokasi alternatif. Namun, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, harus membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Pemohon diharuskan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Dengan adanya layanan SIM Keliling yang tersedia setiap hari kerja, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler