Pada Sabtu, 3 Januari 2026, masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta dapat menggunakan layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian. Layanan ini hadir untuk mempermudah pemohon dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya menyiapkan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai lokasi di Jakarta.
Di Jakarta Selatan, pemohon SIM dapat mengurus perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata, sementara Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus, Jakarta Utara di LTC Glodok, dan Jakarta Timur di Grand Mall Cakung. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan antrean yang dibatasi setiap harinya.
Selain Jakarta, layanan serupa juga tersedia di beberapa daerah, seperti Bandung (King’s Shopping Centre dan Dago Plaza), Bogor (Mall Jambu Dua), dan Bekasi (Kantor Kecamatan Bekasi Barat). Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Jadi, bagi masyarakat yang SIM-nya akan segera habis masa berlakunya, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini sebagai alternatif perpanjangan yang lebih praktis dan efisien.


