Pada hari Selasa, 7 April 2026, Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas. Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling dapat ditemui di beberapa titik layanan seperti Kantor Pos Lapangan Banteng untuk warga Jakarta Pusat dan Grand Mall Cakung untuk warga Jakarta Timur. Sedangkan warga Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall atau LTC Glodok, dan warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata. Jadwal operasional SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota layanan yang dibatasi setiap harinya. Di Bekasi, layanan tersedia di Bekasi Cyber Park pukul 08.00-10.00 WIB, dan di Bogor di Mall Jambu Dua pukul 09.00-12.00 WIB. Untuk Bandung, SIM Keliling beroperasi di McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dengan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Diharapkan dengan adanya SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara tepat waktu tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.


