Rismon Sianipar Menerima SP3 Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar mengungkapkan perasaan lega setelah menerima surat pencabutan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo. Bersama dengan pengacaranya, Jahmada Girsang, dan Ketua Umum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, Rismon mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat SP3 tersebut.
Meskipun demikian, mereka memilih untuk tidak memberikan informasi detail terlebih dahulu, menyatakan bahwa kepolisian akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi mengenai SP3 Rismon. Jahmada juga menyebut bahwa para pelapor serta kuasa hukum dari pihak Joko Widodo diundang dalam konferensi pers tersebut.
Dengan adanya berita ini, Rismon mengaku bisa tidur nyenyak dan merasa lega setelah proses hukum yang dijalani. Konferensi pers resmi dari kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum Rismon Sianipar dalam kasus ini.


