Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution, mengungkap adanya tersangka kasus pencemaran nama baik terkait fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang meminta uang sebesar minimal Rp20 miliar. Menurut Razman, tersangka tersebut bersedia melakukan restorative justice dengan datang ke Solo jika permintaan uang tersebut terpenuhi. Informasi ini didapatkan oleh Razman dari sumber yang mendapatkan cerita langsung dari salah satu tersangka, yang juga direkam olehnya.
Razman menegaskan bahwa salah satu dari lima tersangka tersebut meminta uang sebesar Rp20 miliar untuk restorative justice dan hal ini direkam olehnya. Tersangka berharap uang tersebut dibayarkan oleh Jokowi, pelapor dalam kasus ini, meskipun sebenarnya Jokowi tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut. Razman menjelaskan bahwa informasi ini dia dapatkan dari percakapan langsung dengan salah satu tersangka yang direkam olehnya.


