Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo dan rekannya tetap menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meskipun sudah dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan komprehensif dengan alat bukti yang sah. Dalam forum gelar perkara khusus, dokumen ijazah Jokowi yang disita sebelumnya dipaparkan untuk memastikan keasliannya. Demikianlah perkembangan terbaru dari kasus ini yang diumumkan dalam jumpa pers oleh Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


