Polda Metro Jaya akan memanggil pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa pada Kamis, 13 November 2025. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi jadwal pemanggilan tersebut, menjelaskan bahwa surat panggilan baru diterima oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa saja, sementara lima tersangka lainnya belum memiliki jadwal pemanggilan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah memastikan memiliki cukup alat bukti. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.


