Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menganggap keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam mengabulkan gugatan terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi publik sebagai kemenangan bagi masyarakat. Dalam program Interupsi, Bonatua menjelaskan bahwa gugatan yang diajukannya selalu berlandaskan pada kepentingan publik. Keputusan yang menguntungkan dari KIP tidak hanya dianggap sebagai kemenangan pribadi, tetapi lebih sebagai kemenangan untuk seluruh publik.
Bonatua menyoroti bahwa sejauh ini ijazah Jokowi telah dianggap sebagai dokumen rahasia yang harus dirahasiakan, padahal sebenarnya hal tersebut merupakan bagian yang sederhana dalam konteks keterbukaan informasi. Ia menyatakan bahwa banyak spekulasi seputar ijazah tersebut seolah menjadikannya sebagai rahasia yang dilindungi oleh partai politik dan Pasal 17 UU KIP, tanpa memperhatikan pengecualian yang ada dalam Pasal 18 ayat 2 huruf b yang khusus untuk pejabat publik. Dengan demikian, keputusan KIP dalam mengabulkan permohonan tersebut dianggap sebagai kemenangan untuk masyarakat luas.


