Thursday, April 16, 2026
HomeBeritaPemerintah Batasi Anak Pakai Medsos: Langkah Preventif Sri Gusni

Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos: Langkah Preventif Sri Gusni

Pemerintah akan menerapkan sepenuhnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 mendatang. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, mengingat risiko yang semakin meningkat bagi anak-anak dalam konten yang tidak sesuai usia dan ancaman terhadap kesehatan mental. Sri Gusni Febriasari, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ruang digital agar tetap aman bagi perkembangan anak-anak. Partai Perindo mendukung implementasi PP Tunas sebagai upaya untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol. Aturan ini menetapkan penundaan akses anak-anak terhadap sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk anak di bawah 16 tahun. Keberadaan aturan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak, termasuk gangguan kesehatan mental dan perubahan pola hidup. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 89% anak-anak di Indonesia mengakses internet dengan durasi rata-rata lebih dari lima jam per hari, yang meningkatkan risiko kecanduan digital dan paparan konten yang tidak sesuai usia anak.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler